Memorandum of Understanding (MOU) atau surat kesepakatan adalah surat yang mengikat sementara pada dua pihak atau lebih dalam suatu kerjasama, kurang lebih seperti itu. MOU itu penting? Jelas penting karena ada aturan yang gak bisa dilanggar oleh para pihak yang menandatangani MOU jadi harapannya kerjasama bisa berjalan lancar. Kalau gak bikin nanti bisa kacau kayak yang bakal saya ceritain.
Obrolan terus nyambung lewat sms sama chat di fb, masuk ke brief sama harga. Eh... aneh lagi Si Pangeran gak tau mau dibayar berapa? karena saya subkontrak jadi saya gak hiraukan masalah dia dan fokus sama kerjaan saya yang penting saya dibayar sama Si Pangeran. Akhirnya saya kerjakan mulai tanggal 17 Februari sekalian ngeberesin kerjaan yang sebelumnya. Tanggal 19 cover baru beres satu, back covernya belum sama sekali. Syukur pas diliatin ke penerbit langsung suka dan ada sedikit revisi di layout aja, malah melebihi ekspektasi si penerbit. Tapi yang bikin kaget, deadline maju karena mau bikin promo dan si cover harus udah jadi paling lambat tanggal 20 Februari. Nah, inilah pentingnya MOU jadi pihak Klien tidak bisa seenaknya menentukan deadline dimaju-mundurkan. Sebaliknya desainer juga jadi punya tanggung jawab dan terikat kalau ada MOU. Intinya MOU itu penting untuk kenyamanan bersama. Padahal minimal ada email untuk persetujuan jadi bisa dijadikan bukti kalau ada apa-apa.
Dengan semangat akhirnya saya kerjakan back cover dan 4 cover lainnya. SEMANGAT !!! satu per satu kerjaan beres, jarum jam udah nunjuk ke angka 11 malem, udah hampir beres 4 tinggal 1 lagi. Besok diterusin daripada sakit gak beres semua. hehehe.... Besoknya (20 Febuari) pagi-pagi udah harus didepan komputer ngeberesin kerjaan malem sambil kirim-kirim file yang udah beres. Si Penerbit udah nungguin katanya, saya janjikan malam sudah beres karena malem juga masih tanggal 20 kan?! hehehehe Akhirnya beres juga 5 cover ensiklopedia dalam 4 hari. Padahal semua ilustrasi yang biasanya dikerjakan 1-2 hari per ilustrasi. Mungkin ini yang disebut "The power of kepepet" :P
Nah dari pengalaman itu jadi kepikiran buat ngasih contoh MOU singkat. MOU ini dibikin singkat biar bisa dibaca sama klien jadi gak ada alasan ribet atau males bacanya karena panjang. MOU nya cuman 2 halaman ajah ko kalau di print di A4. Karena saya tau banyak orang kayak saya yang seneng liat gambar tapi males liat huruf yang banyak. hehehehe jadi kemana-mana.
Nah dari pengalaman itu jadi kepikiran buat ngasih contoh MOU singkat. MOU ini dibikin singkat biar bisa dibaca sama klien jadi gak ada alasan ribet atau males bacanya karena panjang. MOU nya cuman 2 halaman ajah ko kalau di print di A4. Karena saya tau banyak orang kayak saya yang seneng liat gambar tapi males liat huruf yang banyak. hehehehe jadi kemana-mana.
Mau MOU nya bentuk word? langsung aja tulis alamat email kalian di kolom komentar, nanti saya kirim lewat email. bentuknya udah word jadi tinggal kalian edit-edit sedikit.
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban PIHAK KEDUA :
Hak PIHAK PERTAMA :
Hak PIHAK KEDUA
TAMBAHAN
Biaya akan berkurang dan bertambah sesuai proses yang berjalan. Jika ada keterlambatan dari PIHAK PERTAMA maka aka nada pengurangan biaya sebesar Rp.F per hari keterlambatan. Jika keterlambatan disebabkan oleh PIHAK KEDUA maka akan ada penambahan biaya Rp.F per hari.
Bila pemutusan kerjasama sepihak yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA maka DP tidak akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA. Sebaliknya jika pemutusan kerjasama dilakukan oleh PIHAK PERTAMA maka uang DP akan dikembalikan seutuhnya.
Bila ada halangan PARA PIHAK dapat diwakilkan oleh PIHAK KETIGA dengan ketentuan PARA PIHAK mengetahuinya. Namun bila ada halangan yang tidak dapat diwakilkan atau dikendalikan oleh manusia seperti musibah, kematian atau yang lainnya dan terjadi perselisihan maka dapat dibicarakan secara kekeluargaan.
Demikian MOU ini dibuat dan akan digunakan sebagaimana mestinya. MOU ini dibuat dua dengan masing-masing materai yang berkekuatan hukum sama.
Mudah-mudahan bukunya cepat terbit jadi saya bisa posting ilustrasi yang saya kerjakan ^-^
...............................................................................................................................................
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
No: 1/24/02/2014
Pada hari ini, Senin tanggal 24 Februari 2014 telah dibuat
dan ditandatangani suatu Kesepakatan Bersama (memorandum Of Understanding )
untuk selanjutnya disebut dengan MOU oleh dan antara :
Nama :
A
Jabatan :
Desainer
Alamat :
Jl. A
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
Dengan
Nama :
B
Jabatan :
Pimpinan
Alamat :
Jl. B
Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA memberikan
tugas berupa pembuatan Desain C kepada PIHAK
PERTAMA. Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 Bulan terhitung sejak satu
hari setelah penandatangan MOU yaitu tanggal 10 Februari 2014 sampai
dengan tanggal 10 Maret 2014 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan PARA
PIHAK dengan biaya keseluruhan sebesar Rp. D dengan
ketentuan diterangkan dibawah ini:
HAK DAN KEWAJIBAN
Kewajiban PIHAK PERTAMA :
1.
Melayani
sebaik-baiknya dalam pembuatan desain
2.
Memberikan
Asistensi dan hasil jadi jika desain telah selesai
3.
Menyelesaikan
tepat waktu yang diatur sebagai berikut:
a.
Dua
asistensi pertama (sketsa kasar) n hari setelah MOU berlaku.
b. Mengirimkan hasil jadi
selambat-lambatnya 24 jam setelah pembayaran lunas oleh PIHAK KEDUA.
Kewajiban PIHAK KEDUA :
1.
Memberikan
data yang dibutuhkan PIHAK PERTAMA
selengkap-lengkapnya. Data dapat berupa file, foto, video, music dan lain-lain.
Selambat-lambatnya 24 jam setelah MOU ditandatangani.
2.
Memilih
dan mengkonfirmasi asistensi selambat-lambatnya 24 Jam setelah asistensi
dikirim oleh PIHAK PERTAMA.
3.
Menyelesaikan
pembayaran tepat waktu yang diatur sebagai berikut:
a.
Membayar
Down Payment (DP) 50% dari total Pembiayaan jasa desain yaitu Rp.E
pada hari ditandatangani MOU ini.
b. Melunasi 50% sisa pembiayaan yaitu Rp.E selambat-lambatnya
24 jam setelah konfirmasi bahwa desain telah selesai dari PIHAK PERTAMA.
Hak PIHAK PERTAMA :
1.
Menerima
pembayaran tepat waktu sesuai dengan Ketentuan kewajiban PIHAK KEDUA.
Mendapatkan data yang dibutuhkan untuk pembuatan
desain dari PIHAK KEDUA.
............................................................................................................................................... Hal 1
1.
Mendapat
keleluasaan dalam pembuatan desain tanpa ada tekanan dari PIHAK KEDUA.
2.
Hak
Cipta tetap dipegang oleh PIHAK PERTAMA.
Hak PIHAK KEDUA
1.
Pelayanan
yang maksimal dari PIHAK PERTAMA.
2.
Memilih
dua Sketsa kasar pada asistensi pertama.
3.
Memberikan
masukan kepada PIHAK PERTAMA setelah
pembuatan asistensi.
4.
Mendapatkan
kesempatan satu kali revisi saat desain telah jadi. Jika pada asistensi pertama
PIHAK KEDUA meminta mengganti dua
Sketsa kasar pada asistensi pertama maka akan dihitung satu kali revisi.
5.
Mendapatkan
hak pakai desain sebebas-bebasnya dengan ketentuan hak cipta tetap di pegang PIHAK PERTAMA.
6.
Mendapatkan
desain selambat-lambatnya 24 jam setelah pembayaran selesai. File desain yang
diberikan berupa:
a.
File
jadi .jpe
b. File Master .Psd
TAMBAHAN
Revisi tambahan
dapat dilakukan sesuai keinginan dari PIHAK
KEDUA dengan ketentuan PIHAK PERTAMA
akan mendapatkan tambahan waktu 2x24 jam dan tambahan biaya sebesar Rp.F per-revisi setelah revisi disampaikan oleh PIHAK KEDUA. Sehingga waktu di MOU akan
diperpanjang otomatis jika ada revisi tambahan.
Biaya akan berkurang dan bertambah sesuai proses yang berjalan. Jika ada keterlambatan dari PIHAK PERTAMA maka aka nada pengurangan biaya sebesar Rp.F per hari keterlambatan. Jika keterlambatan disebabkan oleh PIHAK KEDUA maka akan ada penambahan biaya Rp.F per hari.
Bila pemutusan kerjasama sepihak yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA maka DP tidak akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA. Sebaliknya jika pemutusan kerjasama dilakukan oleh PIHAK PERTAMA maka uang DP akan dikembalikan seutuhnya.
Bila ada halangan PARA PIHAK dapat diwakilkan oleh PIHAK KETIGA dengan ketentuan PARA PIHAK mengetahuinya. Namun bila ada halangan yang tidak dapat diwakilkan atau dikendalikan oleh manusia seperti musibah, kematian atau yang lainnya dan terjadi perselisihan maka dapat dibicarakan secara kekeluargaan.
Demikian MOU ini dibuat dan akan digunakan sebagaimana mestinya. MOU ini dibuat dua dengan masing-masing materai yang berkekuatan hukum sama.
Bandung, 24 Februari 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
A B
............................................................................................................................................... Hal 2
NB : Teks warna orange silahkan ganti
Isi MOU juga silahkan di edit-edit lagi
Mudah-mudahan bukunya cepat terbit jadi saya bisa posting ilustrasi yang saya kerjakan ^-^
Amin...
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
No comments :
Post a Comment
Terima Kasih Kunjungannya.
Bila bermanfaat silahkan tinggalkan komentar yang positif.
Untuk silent reader, cukup share di akun Social Media Kamu.